Kamis, 17 November 2016

Perlunya Standar Proses Pendidikan



Perlunya Standar Proses Pendidikan
Salah satu masalah yang dihadapi dunia pendidikan kita adalah masalah lemahnya proses pembelajaran. Dalam proses pembelajaran, anak kurang didorong untuk mengembangkan kemampuan berpikir. Proses pembelajaran di dalam kelas diarahkan kepada kemampuan anak untuk menghafal informasi; otak anak dipaksa untuk mengingat dan menimbun berbagai informasi tanpa dituntut untuk memahami informasi yang diingatnya untuk itu menghubungkannya dengan kehidupan sehari-hari. Akibatnya? Ketika anak didik kita lulus dari sekolah, mereka pintar secara teoritis, tetapi mereka miskin aplikasi.
Kenyataan ini berlaku untuk semua mata pelajaran. Mata pelajaran science tidak dapat mengembangkan kemampuan anak untuk berfikir kritis dan sistematis, karena strategi pembelajaran berpikir tidak digunakan secara baik dalam setiap proses pembelajaran dalam kelas. Maka pelajaran agama, karena proses pembelajaran hanya diarahkan agar anak bisa mnguasai dan mengahafal materi pembelajaran. Mata pembelajaran bahasa tidak diarahkan untuk mengembangkan kemampuan berkomunikasi, karena yang dipelajari lebih banyaka bahasa sebagai ilmu bukan sebagai alat komunikasi. Anak hafal perkalian dan pembagian, tetapi mereka bingung berapa harus membayar manakala ia disuruh membeli telur dengan harga tertentu, anak juga hafal bagaimana langkah-langkah berpidato, tetapi mereka bingung ketiak mereka disuruh bicara di muka umum; demikian juga anak hafal bagaimana cara membuat suatu karya tulis, tetapi ketika harus menulis ia bingung harus dari mana memulai; dan lain sebagainya. Gejala-gejala semacam ini merupakan gejala umum dari hasil proses pendidikan kita. Pendidikan di sekolah terlalu menjejali otak anak dengan berbagai bahan ajar yang harus dihafal; pendidikan kita tidak diarahkan untuk membangun dan mengembangkan karakter serta potensi yang dimiliki; dengan kata lain, proses pendidikan kita tidak pernah diarahkan membentuk manusia yang cerdas, memiliki kemampuan memecahkan masalah hidup, serta tidak diarahkan untuk membentuk manusia yang kreatif dan inovatif.
Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masayrakat, bangsa dan negara.
Tedapat beberapa hal yang sangat penting untuk kritisi dari konsep pendidikan menurut Undang-Undang tersebut. pertama, pendidikan adalah usaha sadr dan terncana, hal ini berarti proses pendidikan di sekolah bukanlah proses yang dilaksanakan secara asal-asalan dan untung-untungan, akan tetapi proses yang bertujuan sehingga segala sesuatu yang dilaksanakan guru dan siswa diarahkan pada penacapaian tujuan.
Kedua, proses pendidikan yang terencana itu diarahkan untuk mewujudkan suasan abelajar dan prose pembelajaran, hal ini berarti pendidikan tidak boleh mengesampingkan proses belajar. Pendidikan tidak semata-mata berusaha untuk mencapai berusaha untuk mencapai hasil belajar, akan tetapi bagaimana memperoleh hasil atau proses belajar yang terjadi pada diri anak. Dengan demikian, dalam pendidikan antara proses dan hasil belajar harus berjalan secara seimbang. Pendidikan yang hanya mementingkan salah satu diantaranya tidak akan dapat membentuk manusia yang berkembang secara utuh.
Ketiga, suasana belajar dan pembelajaran itu diarahkan agar peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya, ini berarti proses pendidikan itu harus berorientasi kepada siswa (student active learning). Pendidikan adalah upaya pengembangan potensi anak didik. Dengan demikian, anak harus dipandang sebagai organisme yang sedang berkembang dan memiliki potensi. Tugas pendidikan adalah mengembangkan potensi yang dimiliki anak didik, bukan menjejalkan materi pelajaran atau memaksa agar anak dapat menghafal data dan fakta.
Keempat, akhir dari proses pendidikan adalah kemampuan anak memiliki kekuatan spiritual kegamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Hal ini berarti proses pendidikan berujung kepada pembentukan sikap, pengembangan kecerdasan atau intelektual, serta pengembangan keterampilan anak sesuai dengan kebutuhan. Ketiga aspek inilah (sikap, kecerdasan, dan keteramilan)  arah dan tujuan pendiidikan yang harus diupayakan. Dengan demikian, ketika kita memberikan pelajaran fisika, maka seharusnya kita berfikir bagaimana mata pelajaran fisika dapat membentuk anak yang meiliki sikap, kecerdasan dan keterampilan sesuai dengan tujuan pendidikan; dengan demikian juga ketika kita memberikan materi ekonomi, mestinya kita berfikir bagaimana materi ekonomi yang kita berikan bisa membantu mengembangkan sikap, kecerdasan dan keterampilan sesuai dengan tujuan pendidikan. Manakal ini sudah terbentuk, maka semua guru, mata pelajaran apa pun yang diberikannya akan mengarah pada tujuan yang sama, yaitu pembentukan sikap, kecerdasan, dan keterampilan bagi setiap anak didik agar mereka berkembang sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
Tampaknya, pelaksanaan pendidikan kita di sekolah belum sesuai dnegan harapan di atas. Para guru di sekolah masih bekerja sendiri-sendiri sesuai dengan mata pelajaran yang diberikannya, seakan-akan mata pelajaran yang satu terlepas dari mata pelajaran lainnya. Mengapa demikian? Sebab, selama ini belum ada standar yang mengatur pelaksanaan proses pendidikan. Artinya, belum ada pedoman yang bisa dijadikan rujukan bagaimana seharusnya proses pendidikan berlangsung.
Sumber: Sanjaya, Wina. 2006. Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar