Kamis, 17 November 2016

KOMPETENSI PROFESIONAL GURU



KOMPETENSI PROFESIONAL GURU
Apa yang disebut kompetensi? Johnson menyatakan: “ competency as rational performance wich satisfactirily meets the objective for a desired condition” (Charles E Johnson, 1974).
Menurutnta kompetensi merupakan raional guna mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Dengan demikian, suatu kompetensi ditujukan oleh penampilan atau untuk kerja yang dapat dipertanggungjawabkan (rasiona) dalam mencapai suatu tujuan.
Sebagai suatu profesi, terdapat sejumlah kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru, yaitu meliputi kompetensi probadi, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial kemasyarakatan.
Kompetensi pribadi
Guru sering dianggap sebagai sosok yang memiliki kepribadian ideal. Karena itu, pribadi guru sering dianggap sebagai model atau panutan (yang hrus di-gugu dan di-tiru). Sebagai seorang model, guru harus mempunyai kompetensi yang berhubungan dengan pengembangan kepribadian (personal competencies), di antaranya:
1.       Kemampuan yang berhubungan dengan pengalaman ajaran agam sesuai dengan keyakinan agama yang dianutnya.
2.       Kemampuan untuk menghormati dan menghargai antar-umat beragama
3.       Kemampuan untuk berperilaku sesuai dengan norma, aturan, dan sistem nilai yang berlaku di masyarakat
4.       Mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru, misalnya sopan santun dan tata krama
5.       Bersifat demokratis dan tebuka terhadap perbaharuan dan kritik.
Kompetensi profesional
Kompetensi profesional adalah kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan penyelesaian tugas-tugas keguruan. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang snagat penting, sebab langsung berhubungan dengan kinerja yang ditampilkan. Oleh karena itu, tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi ini. Beberapa kemampuan yang berhubungan dengan kompetensi ini di antaranya:
1.       Kemampuan untuk menguasai landasan kependidikan, misalnya paham akan tujuan pendiidkan yang harus dicapai, baik tujuan nasional, tujuan intitusional, tujuan kulikuler, dan tujuan pembelajaran.
2.       Pemahaman akan bidang psikologi pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembagngan siswa, paham tentang teori-teori belajar, dan lain sebagainya.
3.       Kemampuan dalam penguasaan materipelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya.
4.       Kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran
5.       Kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar
6.       Kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran
7.       Kemampuan dalam menyusun program pembelajaran
8.       Kemampuan dalam melaksanakan unsur-unsur penunjang, mislanya paham akan admiistrasi sekolah, bimbingan, dan penyuluhan
9.       Kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berfikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.
Kompetensi sosial kemasyarakatan
Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan sebagai makhlik sosial, meliputi:
1.       Kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional
2.       Kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan
3.       Kemampuan untuk menjalin kerjasama, baik secara individual maupun secara kelompok
Seperti halnya uraian di atas, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan Dosen Pasal 10 dikemukakan bahwa kompetensi guru itu mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Selanjutnya dalam rancangan keputusan pemerintah setiap kompetensi dijelaskan seperti dibawah ini:
a.       Bahwa kompetensi pedagogis merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
1.       Pemahaman wawasan atau landasan pendidikan
2.       Pemahaman terhadap peserta didik
3.       Pengembangan kurikulu/silabus
4.       Perancangan pembelajaran
5.       Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6.       Manfaat teknologi pembelajaran
7.       Evaluasi hasil belajar; dan
8.       Pengembangan peserta didik untuk mengakualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b.      Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
1.       Mantap
2.       Stabil
3.       Dewasa
4.       Arif dan bijaksana
5.       Berwibawa
6.       Berakhlak mulia
7.       Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
8.       Secara objektiv mengevaluasi kinerja sendiri; dan
9.       Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan
c.       Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
1.       Berkomunikasi lisan, tulisan, da/atau isyarat
2.       Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali pserta didik; dan
3.       Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar
d.      Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Sumber: Sanjaya, Wina. 2006. Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar