Senin, 14 November 2016

Filsafat Hukum



Filsafat Hukum
Dalam beberapa literatur filsafat hukum digambarkan sebagai suatu disiplin modern yang memilki tugas untuk menganalisis konsep-konsep perskriptif yang berkaitan dengan jurispundensi. Istilah filsafat hukum memiliki sinonim dengan legal philosophy, philosophy of law, atau rechts filosofie. Pengertian filsafat hukum pun ada berbagai pendapat. Ada yang mengatakan bahwa filsafat hukum adalah ilmu, ada yang mengatakan filsafat teoritis, ada yang berpendapat sebagai filsafat terapan dan filsafat prkatis, ada yang mengatakan sebagai subspesies dari filsafat etika, dan lain sebagainya.
Penyinoniman istilah diatas, menimbulkan komentar yang lahir dari beberapa pakar. Pengguanaan istilah legal philosophy misalnya dirasakan tidak sesuai atau tidak sepadan dengan filsafat hukum. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, istilah filsafat hukum lebih sesuai jika disinonimkan dengan philosophy of law atau rechts filosofie. Hal ini dikarenakan istilah legal dari legal philosophy sama dengan undang-undang atau resmi. Jadi kurang tepatlah, jika legal philosophy disinonimkan dengan filsafat hukum. Hukum bukan undang-undang saja, dan hukum bukan hal-hal yang sama dengan resmi belaka.
Secara sederhana, filsafat hukum dapat dikatakan sebagai cabang filsafat yang mengatur tingkah laku atau etiak yang mempelajari hakikat hukum. Dengan kata lain, filsafat hukum adalah filsafat yang mempelajari hukum secara filosofis. Kelsen mendekati filsafat hukum dengan menggunakan pendekatan sebagai seorang positivis yang kemudian dikenal lahirnya teori hukum murni. Atau Miguel Reale yang menyajikan filsafat hukum yang kemudian dikenal dengan histeorisisme ontognoseologis kritis. Atau Hart yang mengkaji tradisi Wittgenstein dan Austin yang menempatkan hukum sebagai suatu fusi dua perangkat kaidah. Pertama kaidah yang menempatkan kewajiban; dan kedua yang menyangkut pengakuan dan penyesuaian kaidah pertama.
Menurut Aristoteles, kedudukan filsafat hukum dapat dilihat sebagai berikut:
Logika. Ilmu inni dianggap sebagai ilmu pendahuluan bagi filsafat.
Filsafat teoritis. Dalam cabang ini mencakup tiga macam ilmu, yaitu:
·         Fisika yang mempersoalkan dunia materi dari alam nyata ini
·         Matematika yang mempersoalkan benda-benda alam dalam kuantitasnya
·         Metafisikan yang mempersoalkan tentang hakikat segala sesuatu ilmu metafisika
Filsafat praktis. Dalam cabang ini tercakup tiga macam ilmu, yakni:
·         Etika yang mengaturkesusilaan dan kebahagiaan dalam hidup perseorangan
·         Ekonomi yang mengatur kesusilaan dan kemakmuran dalam keluarga
·         Politik yang menngatur kesusilaan dan kemakmuran dalam negara
Filsafat poetika. Bisa disebut dengan filsafat etika. Filsafat ini meliputi kesenian dan sebagainya.
Sumber: Aburaera, Sukarno dkk. 2013. Filsafat Hukum: Teori dan Praktek. Jakarta: Prenada Media.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar